Nama: Indah Utami Lestari
Kelas: 4EB09
NPM: 23210504
1. Pengertian
Etika Governance
Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) adalah Ajaran untuk
berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang
berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam Ethical Governance ( Etika
Pemerintahan ) terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat,
aparatur, struktur dan lembaganya. Kesusilaan adalah peraturan hidup yang
berasal dari suara hati manusia. Suara hati manusia menentukan perbuatan mana
yang baik dan mana yang buruk, tergantung pada kepribadian atau jati diri
masing-masing. Manusia berbuat baik atau berbuat buruk karena bisikan suara
hatinya ( consience of man).
Good governance merupakan tuntutan yang terus menerus
diajukan oleh publik dalam perjalanan roda pemerintahan. Tuntutan tersebut
merupakan hal yang wajar dan sudah seharusnya direspon positif oleh aparatur
penyelenggaraan pemerintahan. Good governance mengandung dua arti
yaitu :
1. Menjunjung
tinggi nilai-nilai luhur yang hidup dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan
bernegara yang berhubungan dengan nilai-nilai kepemimpinan. Good
governance mengarah kepada asas demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
2. Pencapaian
visi dan misi secara efektif dan efisien. Mengacu kepada struktur dan
kapabilitas pemerintahan serta mekanisme sistem kestabilitas politik dan
administrasi negara yang bersangkutan.
Untuk
penyelenggaraan Good governance tersebut maka diperlukan etika
pemerintahan. Etika merupakan suatu ajaran yang berasal dari filsafat
mencakup tiga hal yaitu :
1. Logika,
mengenai tentang benar dan salah.
2. Etika, mengenai tentang prilaku baik dan buruk.
3. Estetika, mengenai tentang keindahan dan
kejelekan.
Dengan demikian etika pemerintahan tidak terlepas dari
filsafat pemerintahan. filsafat pemerintahan adalah prinsip pedoman dasar yang
dijadikan sebagai fondasi pembentukan dan perjalanan roda pemerintahan yang
biasanya dinyatakan pada pembukaan UUD Negara kalau melihat sistematika
filsafat yang terdiri dari filsafat teoritis,”mempertanyakan yang ada”,
sedangkan filsafat praktis, ”mempertanyakan bagaimana sikap dan
prilaku manusia terhadap yang ada”. Dan filsafat etika. Oleh karena itu
filsafat pemerintahan termasuk dalam kategori cabang filsafat praktis.
Filsafat pemerintahan berupaya untuk melakukan suatu pemikiran mengenai
kebenaran yang dilakukan pemerintahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
mengacu kepada kaedah-kaedah atau nilai-nilai baik formal maupun etis.
Dari
segi etika, pemerintahan adalah perbuatan atau aktivitas yang erat kaitannya
dengan manusia dan kemanusiaan. Oleh karena itu perbuatan atau aktivitas
pemerintahan tidak terlepas dari kewajiban etika dan moralitas serta budaya
baik antara pemerintahan dengan rakyat, antara lembaga/pejabat publik
pemerintahan dengan pihak ketiga. Perbuatan semacam ini biasanya
disebut Prinsip Kepatutan dalam pemerintahan dengan pendekatan moralitas
sebagi dasar berpikir dan bertindak. Prinsip kepatutan ini menjadi fondasi etis
bagi pejabat publik dan lembaga pemerintahan dalam melaksanakan tugas
pemerintahan.
Etika pemerintahan disebut selalu berkaitan dengan nilai-nilai
keutamaan yang berhubungan dengan hak-hak dasar warga negara selaku manusia
sosial (mahluk sosial). Nilai-nilai keutamaan yang dikembangkan dalam
etika pemerintahan adalah :
1. Penghormatan terhadap hidup manusia dan HAM lainnya.
2. Kejujuran baik terhadap diri sendiri maupun
terhadap manusia lainnya(honesty).
3. Keadilan dan kepantasan
merupakan sikap yang terutama harus diperlakukan terhadap orang lain.
4. Kekuatan moralitas, ketabahan serta berani
karena benar terhadap godaan(fortitude).
5. Kesederhanaan dan pengendalian
diri (temperance).
6. Nilai-nilai agama dan
sosial budaya termasuk nilai agama agar manusia harus bertindak secara
profesionalisme dan bekerja keras.
Etika pemerintahan berhubungan dengan keutamaan yang harus
dilaksanakan oleh para elit pejabat publik dan staf pegawai pemerintahan. Oleh
karena itu dalam etiak pemerintahan membahas prilaku penyelenggaraan pemerintahan,
terutama penggunaan kekuasaan, kewenangan termasuk legitimasi kekuasaan dalam
kaitannya dengan tingkah laku yang baik dan buruk.
Wujud etika pemerintahan tersebut adalah
aturan-aturan ideal yang dinyatakan dalam UUD baik yang dikatakan oleh dasar
negara (pancasila) maupun dasar-dasar perjuangan negara (teks
proklamasi). Di Indonesia wujudnya adalah pembukaan UUD 1945 sekaligus
pancasila sebagai dasar negara (fundamental falsafah bangsa) dan
doktrin politik bagi organisasi formil yang mendapatkan legitimasi dan serta
keabsahan hukum secara de yure maupun de facto oleh
pemerintahan RI, dimana pancasila digunakan sebagai doktrin politik
organisasinya.
Makna
Etika Pemerintahan
Etika berkenaan dengan sistem dari prinsip – prinsip moral
tentang baik dan buruk dari tindakan atau perilaku manusia dalam kehidupan
sosial. Etika berkaitan erat dengan tata susila ( kesusilaan ), tata sopan
santun ( kesopanan ) dalam kehidupan sehari-hari yang baik dalam keluarga,
masyarakat, pemerintahan, bangsa dan negara.
Etika dalam kehidupan didasarkan pada
nilai, norma, kaidah dan aturan. Etika berupa: etika umum ( etika sosial ) dan
etika khusus ( etika pemerintahan ). Dalam kelompok tertentu dikenal dengan
etika bidang profesional yaitu code PNS, code etik kedokteran, code etik pers,
kode etik pendidik, kode etik profesi akuntansi, hakim, pengacara, dan lainnya.
Moral : Tradisi
kepercayaan mengenai perilaku benar atau salah
Etika
: Satu set kepercayaan, standart atau pemikiran yang mengisi
suatu individu, kelompok dan masyarakat.
Hukum : Peraturan
perilaku yang dipaksakan oleh otoritas berdaulat, seperti pemerintah pada
rakyat atau perusahaan pada karyawannya.
Penggunaan komputer dalam bisnis diarahkan pada nilai-nilai
moral dan etika dari para manajer, spesialis informasi dan pemakai dan juga
hukum yang berlaku. Hukum paling mudah diiterprestasikan karena berbentuk
tertulis. Di nilai pihak etika dan moral tidak didefinisikan secara persis dan
tidak disepakati oleh semua anggota masyarakat.
Hubungan antara CEO dengan perusahaan merupakan dasar budaya
etika. Jika perusahaan harus etis, maka manajemen puncak harus etis dalam semua
tindakan dan kata-katanya. Manajemen puncak memimpin dengan memberi contoh.
Perilaku ini adalah budaya etika. Tugas manajemen puncak adalah memastikan
bahwa konsep etikanya menyebar di seluruh organisasi, melalui semua tingkatan
dan menyentuh seluruh karyawan.
Para eksekutif mencapai penerapan
ini melalui suatu metode tiga lapis, yaitu :
· Corporate credo
: pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai yang ditegakkan perusahaan.
· Program etika :
suatu sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk
mengarahkan pegawai dalam melaksanakan corporate credo.
· Kode etik
perusahaan
Semangat untuk mewujudkan Good Corporate Governance memang
telah dimulai di Indonesia, baik di kalangan akademisi maupun praktisi baik di
sektor swasta maupun pemerintah. Berbagai perangkat pendukung terbentuknya
suatu organisasi yang memiliki tata kelola yang baik sudah di stimulasi oleh
Pemerintah melalui UU Perseroan, UU Perbankan, UU Pasar Modal, Standar
Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha, Komite Corporate Governance, dan
sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat suatu aturan agar tujuan
perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata kelola secara baik oleh
jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim manajemennya. Pembentukan
beberapa perangkat struktural perusahaan seperti komisaris independen, komite
audit, komite remunerasi, komite risiko, dan sekretaris perusahaan adalah
langkah yang tepat untuk meningkatkan efektivitas “Board Governance”. Dengan
adanya kewajiban perusahaan untuk membentuk komite audit, maka dewan komisaris
dapat secara maksimal melakukan pengendalian dan pengarahan kepada dewan
direksi untuk bekerja sesuai dengan tujuan organisasi. Sementara itu,
sekretaris perusahaan merupakan struktur pembantu dewan direksi untuk menyikapi
berbagai tuntutan atau harapan dari berbagai pihak eksternal perusahaan seperti
investor agar supaya pencapaian tujuan perusahaan tidak terganggu baik dalam
perspektif waktu pencapaian tujuan ataupun kualitas target yang ingin dicapai.
Meskipun belum maksimal, Uji Kelayakan dan Kemampuan (fit and proper test) yang
dilakukan oleh pemerintah untuk memilih top pimpinan suatu perusahaan BUMN
adalah bagian yang tak terpisahkan dari kebutuhan untuk membangun “Board
Governance” yang baik sehingga implementasi Good Corporate Governance akan
menjadi lebih mudah dan cepat.
Pengertian Code of Conduct (Pedoman Perilaku)
Pengelolaan perusahaan tidak dapat dilepaskan dari
aturan-aturan main yang selalu harus diterima dalam pergaulan sosial, baik
aturan hukum maupun aturan moral atau etika. Code of Conduct merupakan
pedoman bagi seluruh pelaku bisnis PT. Ninda Karya dalam bersikap dan
berperilaku untuk melaksanakan tugas sehari-hari dalam berinteraksi dengan
rekan sekerja, mitra usaha dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan.
Pembentukan citra yang baik terkait erat dengan perilaku perusahaan dalam
berinteraksi atau berhubungan dengan para stakeholder. Perilaku perusahaan
secara nyata tercermin pada perilaku pelaku bisnisnya. Dalam mengatur perilaku
inilah, perusahaan perlu menyatakan secara tertulis nilai-nilai etika yang
menjadi kebijakan dan standar perilaku yang diharapkan atau bahkan diwajibkan
bagi setiap pelaku bisnisnya. Pernyataan dan pengkomunukasian nilai-nilai
tersebut dituangkan dalam code of conduct.
Melakukan
evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman.
Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP.
Adapun Prinsip-prinsip Good Corporate Governance di PT Ninda Karya (Persero)
adalah sebagai berikut :
·
Pengambilan Keputusan bersumber dari budaya
perusahaan, etika, nilai, sistem, tata kerja korporat, kebijakan dan struktur
organisasi.
·
Mendorong untuk pengembangan perusahaan,
pengelolaan sumber daya secara efektif dan efisien.
·
Mendorong dan mendukung pertanggungjawaban
perusahaan kepada pemegang saham dan stake holder lainnya.
Dalam
mengimplementasikan Good Corporate Governance, diperlukan instrumen-instrumen
yang menunjang, yaitu sebagai berikut :
·
Code of Corporate Governance (Pedoman Tata Kelola
Perusahaan), pedoman dalam interaksi antar organ Perusahaan maupun stakeholder
lainnya.
·
Code of Conduct (Pedoman Perilaku Etis), pedoman
dalam menciptakan hubungan kerjasama yang harmonis antara Perusahaan dengan
Karyawannya.
·
Board Manual, Panduan bagi Komisaris dan Direksi
yang mencakup Keanggotaan, Tugas, Kewajiban, Wewenang serta Hak, Rapat Dewan,
Hubungan Kerja antara Komisaris dengan Direksi serta panduan Operasional Best
Practice.
·
Sistim Manajemen Risiko, mencakup
Prinsip-prinsip tentang Manajemen Risiko dan Implementasinya.
·
An Auditing Committee Contract – arranges the
Organization and Management of the Auditing Committee along with its
Scope of Work.
·
Piagam Komite Audit, mengatur tentang Organisasi
dan Tata Laksana Komite Audit serta Ruang Lingkup Tugas.
DAFTAR
PUSTAKA
http://vinaafryani.wordpress.com/2013/10/22/ethical-governance/
http://noviyuliyawati.wordpress.com/2013/10/23/ethichal-governance/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar