Selasa, 08 Mei 2012

Soal Softskill 3


NAMA  : INDAH UTAMI LESTARI
KELAS : 2EB09
NPM     :23210504

1.    Tujuan dari daftar perusahaan adalah...
a.         Memperoleh keuntungan yang besar.
b.         Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
c.         Memperoleh kerabat perusahaan.
d.        Memperoleh pinjaman modal.
Jawaban: b

2.    Definisi pengusaha menurut  pasal  1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 adalah...
a.       Pengusaha adalah seseorang yang mempunyai kemampuan untuk mengelola usaha.
b.      Pengusaha adalah seseorang yang mempunyai modal dan mempunyai kemampuan usaha yang tinggi.
c.       Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan.
d.      Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan setiap jenis operasi perusahaan.
Jawaban: c

3.    Hak-hak yang termasuk dalam hak cipta adalah...
a.         Hak eksklusif,  Hak ekonomi dan Hak moral.
b.        Hak dagang, Hak ekonomi dan Hak moral.
c.         Hak eksklusif, Hak ekonomi dan Hak cipta.
d.        Hak dagang, Hak Paten dan Hak cipta.
Jawaban: a

4.    Merek  mengandung salah satu unsur di bawah ini kecuali...
a.    Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
b.    Tidak memiliki daya pembeda.
c.    Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. kepada pihak lain untuk menggunakannya.
d.   Penayangan iklan
Jawaban: d

5.    Asas-asas yang dianut dalam hukum perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU PK adalah kecuali...
a.         Asas Keadilan
b.         Asas Manfaat
c.         Asas Keamanan dan Keselamatan konsumen
d.        Asas kegunaan
Jawaban: e
 
6.    Sanksi adalah
a.    Sesuatu hal yang diberikan kepada seseorang apabila mereka mendapat uang.
b.   Sesuatu hal yang diberikan kepada seseorang apabila mereka membuat kesalahan.
c.    Sesuatu hal yang diberikan kepada seseorang apabila mereka mendapat warisan.
d.   Sesuatu hal yang diberikan kepada seseorang apabila mereka mendapat undian.
Jawaban: b

7.    Oligopoli adalah...
a.         Keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar.
b.        Keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.
c.         Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa.
d.  Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.
Jawaban: a

8.    Apakah kepanjangan dari KPPU...
a.       Komisi Pengawas Perlindungan Usaha.
b.      Komisi Perlindungan Pengawasan Usaha.
c.       Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
d.      Komisi Perlindungan Pertambahan Usaha.
Jawaban: c

9.    Menurut pasal 33 ayat 1, Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut kecuali...
a.       Negosiasi.
b.      Enquiry (penyelidikan).
c.       Good offices (jasa-jasa baik).
d.      Mediasi.
Jawaban: d

10.    Arbitrase adalah...
a.       Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk   menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
b.      Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
c.       Praktik untuk memperoleh keuntungan dari perbedaan harga yang terjadi di antara dua pasar keuangan.
d.      Untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan
Jawaban: c

Senin, 07 Mei 2012

Penyelesaian Sengketa Ekonomi


NAMA  :INDAH UTAMI LESTARI
KELAS  :2EB09
 NPM     : 23210504


Pengertian Sengketa

Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan:
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.

Cara Penyelesaian Sengketa

Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1. Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
2. Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
3. Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.

Penyelesaian perkara perdata melalui sistem peradilan:
1. Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
2. Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.

Tujuan memperkarakan suatu sengketa:
1. adalah untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan,
2. dan pemecahannya harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive)

Selain dari pada itu berperkara melalui pengadilan:
1. lama dan sangat formalistik (waste of time and formalistic),
2. biaya tinggi (very expensive),
3. secara umum tidak tanggap (generally unresponsive),
4. kurang memberi kesempatan yang wajar (unfair advantage) bagi yang rakyat biasa.

Negosiasi

Negosiasi adalah sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak - pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan. Menurut kamus Oxford, negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi formal
 
Mediasi

Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.
Mediasi disebut emergent mediation apabila mediatornya merupakan anggota dari sistem sosial pihak-pihak yang bertikai, memiliki hubungan lama dengan pihak-pihak yang bertikai, berkepentingan dengan hasil perundingan, atau ingin memberikan kesan yang baik misalnya sebagai teman yang solider.

Arbitrase

Arbitrase" (bahasa Inggris:arbitrage), yang dalam dunia ekonomi dan keuangan adalah praktik untuk memperoleh keuntungan dari perbedaan harga yang terjadi di antara dua pasar keuangan. Arbitrase ini merupakan suatu kombinasi penyesuaian transaksi atas dua pasar keuangan di mana keuntungan yang diperoleh adalah berasal dari selisih antara harga pasar yang satu dengan yang lainnya.


Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase dan Litigasi

Proses
Perundingan
Arbitrase
Litigasi
Yang mengatur
Para pihak
Arbiter
Hakim
Prosedur
Informal
Agak formal sesuai dengan rule
Sangat formal dan teknis
Jangka waktu
Segera ( 3-6 minggu )
Agak cepat ( 3-6 bulan )
Lama ( > 2 tahun )
Biaya
Murah ( low cost )
Terkadang sangat mahal
Sangat mahal
Aturan pembuktian
Tidak perlu
Agak informal
Sangat formal dan teknis
Publikasi
Konfidensial
Konfidensial
Terbuka untuk umum
Hubungan para pihak
Kooperatif
Antagonistis
Antagonistis
Fokus penyelesaian
For the future
Masa lalu
Masa lalu
Metode negosiasi
Kompromis
Sama keras pada prinsip hukum
Sama keras pada prinsip hukum
Komunikasi
Memperbaiki yang sudah lalu
Jalan buntu
Jalan buntu
Result
win-win
Win-lose
Win-lose
Pemenuhan
Sukarela
Selalu ditolak dan mengajukan oposisi
Ditolak dan mencari dalih
Suasana emosinal
Bebas emosi
Emosional
Emosi bergejolak



Sumber: