Jumat, 02 November 2012

Tugas 2 Bahasa Indonesia 2 (Softskill)



Nama anggota:
1.    Fika Fitrianti                      (22210770)
2.    Indah Utami Lestari           (23210504)
3.    Nurul Hasanah                  (25210215)

Kelas: 3EB09

Tugas:
Salah satu bentuk esei kritik ialah tinjauan buku. Kalian harus menemukan buku penunjang dalam bidang Akuntansi (buku populer). Untuk tugas ini, kalian harus membedakan antara tujuan tinjauan dan tujuan buku tersebut. Jadi tugas kalian ada 2, yaitu apa tujuan kalian melakukan tinjauan buku X dan apa tujuan penulis menyusun buku tersebut
. Selanjutnya tugas kalian adalah:
1. Jelaskan apa tujuan esei kritik tinjauan buku tersebut.
Jawab:

Tujuan kami melakukan tinjauan buku “Perpajakan edisi revisi tahun 2011” yang ditulis oleh Prof. Dr. Mardiasmo, MBA., Ak adalah untuk mempelajari dan memahami tentang perpajakan yang ada di Indonesia. Seperti mekanisme perundang-undangan yang berlaku di Indonesia baik secara materi maupun perhitungan.

Didalam buku perpajakan yang kami pilih, terdapat kelebihan dan kelemahan. 

Kelebihan dari buku tersebut, penulis selalu mengadakan revisi setiap penerbitan buku tersebut sesuai dengan perubahan undang-undang yang berlaku setiap tahunnya. 

Kelemahan buku tersebut adalah tidak menjelaskan materi secara mendetail dan hanya membahas inti atau isi pokok dari setiap materi yang ada. Seperti dalam buku perpajakan yang ditulis oleh siti resmi terdapat materi PPh pasal 22, dimana terdapat materi: sifat pemungutan final sedangkan dibuku yang kita pilih tidak terdapat penjelasan tentang materi tersebut.

2. Tujuan penulis buku tersebut.
Kalian harus memberikan rangkuman buku dan memberikan kesimpulan bahwa buku tersebut baik untuk dibaca atau tidak untuk dibaca.

     Jawab:

Tujuan Penulis:
Penulis memberikan pemahaman kepada para pembaca tentang salah satu ciri khas Hukum Pajak sebagai Hukum Publik adalah yang sifatnya sangat dinamis mengikuti perkembangan lingkungannya, seperti politik, ekonomi, praktik bisnis dan lain sebagainya. Sebagai antisipasi atas perkembangan tersebut.

Materi yang disajikan telah sesuai dengan peraturan pelaksanaan yang terbaru, sehingga penulis mengharapkan dapat memberikan pemahaman tentang peraturan perpajakan yang lebih up to date. Selain itu, agar lebih mudah untuk dipahami telah dilakukan beberapa perubahan terhadap sistematika pembahasan pada buku ini.

Rangkuman
1.        Pengantar Perpajakan
Definisi Perpajakan
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang( yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Fungsi Pajak
§ Fungsi budgetair: Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai    pengeluaran 
                             pengeluarannya.

§ Fungsi mengatur(regulerend): pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan  kebijaksanaan 
                                               pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.

2.      Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Definisi Surat Ketetapan Pajak
Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

·    Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
·      Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
·      Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
·      Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) adalah ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.

3.        Pajak Penghasilan
Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 Tentang Pajak Penghasilan (PPh) berlaku sejak 1 januari 1984. Undang-undang ini telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir kali diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008. 

·      PPh Pasal 21: Pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan/jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi.

Wajib Pajak PPh Pasal 21:
1.      Pegawai
2.    Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua
3.   Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan.
4. Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan. 

·      PPh Pasal 22: merupakan pembayaran pajak penghasilan dalam tahun berjalan yang dipungut oleh bendahara pemerintah, badan-badan tertentu, dan wajib pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah. 

·        PPh Pasal 23: Ketentuan dalam pasal 23 UU PPh mengatur pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, penyelenggara kegiatan selain yang telah dipotong pajak penghasilan 21, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subyek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.

·           PPh Pasal 24: sebesar pajak penghasilan yang dibayar atau terutang diluar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan UU No.36 Tahun 2008 tentang PPh.

·           PPh Pasal 25: Ketentuan pasal 25 Undang-undang Pajak Penghasilan mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran bulanan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dalam tahun berjalan.

·         PPh Pasal 26: Ketentuan Pasal 26 Undang-undang mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri (baik orang pribadi maupun badan) selain bentuk usaha tetap.

·         PPh Pasal 4 Ayat 2
Pasal 4 Ayat 2 Undang-undang pajak penghasilan menyebutkan bahwa: atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya dibursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

4.      Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
·    Pajak Pertambahan Nilai merupakan pengganti dari pajak penjualan. Alasan penggantian ini karena 
   Pajak Penjualan di rasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung kegiatan dan belum mencapai 
  sasaran kebutuhan pembangunan, antara lain untuk meningkatkan penerimaan negara, mendorong
   ekspor, dan pemerataan pembebanan pajak.

·       Dasar Pengenaan Pajak
Untuk menghitung besarnya pajak (PPN dan PPn BM) yang terutang perlu adanya Dasar Pengenaan Pajak (DPP).Yang menjadi DPP adalah :
1.      Harga jual
2.      Penggantian
3.      Nilai impor
4.      Nilai ekspor
5.      Nilai lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan

5.    Bea Materai
·       Dasar Hukum
Dasar hukum pengenaan Bea Materai adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 atau disebut juga Undang-undang Bea Materai.Undang-undang ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 1986. Selain itu untuk mengatur pelaksanaanya, telah di keluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995 sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Materai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Materai.

·       Yang Tidak Dikenakan Bea Materai
1.      Dokumen yang berupa, antara lain :
a.    Surat penyimpanan barang 
b.    Konosemen
c.    Surat angkutan penupang dan barang
 2.         Segala bentuk Ijasah
3.      Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya.
4.      Tanda bukti penerimaan uang negara dari Kas Negara, Kas Pemerintah Daerah, dan Bank.
5.      Kuitansi untuk semua jenis pajak dan penerimaan lainnya yang dapat di samakan dengan itu dari Kas Negara, Kas Pemerintah Daerah, dan Bank.
6.      Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi
7.      Dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi, dan badan-badan lainnya yang bergerak dibidang tersebut.
8.      Surat gadai yang diberikan oleh Perum Pegadaian.
9.      Tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

6.      Pajak Bumi dan Bangunan
·       Dasar Hukum
Dasar hukum Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Undang-undang No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 12 Tahun 1994.

·       Asas
1.    Memberikan kemudahan dan kesederhanaan
2.    Adanya kepastian hukum
3.    Mudah dimengerti dan adil
4.    Menghindari pajak berganda

  • Dasar Pengenaan Pajak
1.    Dasar pengnaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
2.    Besarnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ditetapkan setiap 3 tahun oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak atas nama Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan pendapat Gubernur /Bupati /Walikota (Pemerintah Daerah) setempat
3.    Dasar perhitungan pajak adalah yang ditetapkan serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
4.    Besarnya persentase ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional

7.    Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
Sesuai dengan pasal 33 ayat 3 Undang-undang dasar 1945, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tanah sebagai bagian dari bumi yang merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa, disamping memenuhi kebutuhan dasar untuk papan dan lahan usaha, juga merupakan alat investasi yang sangat menguntungkan. Disamping itu, bangunan juga memberi manfaat ekonomi bagi pemiliknya. Oleh karena itu, bagi mereka yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan, wajar menyerahkan sebagian nilai ekonomi yang diperolehnya kepada negara melalui pembayaran pajak, yang dalam hal ini adalah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  • Dasar Hukum
1. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.Undang-undang ini menggantikan Ordonasi Bea Balik Nama Staatsblad 1924 Nomor 291.
2.    Peraturan Pemerintah No. 111 Tahun 2000 tentang Pengenaan BPHTB karena waris dan hibah.
3.    Peraturan Pemerintah No. 112 Tahun 2000 tentang Pengenaan BPHTB karena pembelian Hak Pengelolaan.
4.    Peraturan Pemerintah No. 113 Tahun 200 tentang Penentuan Besarnya NPOPTKP BPHTB.



KESIMPULAN
Menurut hasil diskusi kelompok kami buku Perpajakan Edisi Revisi Tahun 2011 yang ditulis oleh Prof. Dr. Mardiasmo, MBA., Ak bahwa buku tersebut layak untuk di baca karena isinya mudah untuk di pahami dan dimengerti isi materinya di bandingkan buku yang lain. Dan setiap pembaca yang belum mengetahui tentang perpajakan di Indonesia setelah membaca buku tersebut menjadi lebih menambah pengtahuan tentang perpajakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar