NAMA :INDAH UTAMI LESTARI
KELAS :2EB09
NPM : 23210504
Pengertian
Sengketa
Pengertian sengketa
dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik
berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok,
atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu
Winardi mengemukakan:
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
Cara
Penyelesaian Sengketa
Menurut
pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara
sebagai berikut:
1. Negosiasi (perundingan)
1. Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran
pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi
tidak melibatkan pihak ketiga.
2. Enquiry
(penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak
ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
3. Good
offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan
jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara
langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
Penyelesaian
perkara perdata melalui sistem peradilan:
1. Memberi kesempatan yang tidak
adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar
atau orang kaya.
2. Sebaliknya secara tidak wajar
menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.
Tujuan
memperkarakan suatu sengketa:
1. adalah untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan,
2. dan pemecahannya harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive)
1. adalah untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan,
2. dan pemecahannya harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive)
Selain dari
pada itu berperkara melalui pengadilan:
1. lama dan sangat formalistik (waste of time and formalistic),
2. biaya tinggi (very expensive),
3. secara umum tidak tanggap (generally unresponsive),
4. kurang memberi kesempatan yang wajar (unfair advantage) bagi yang rakyat biasa.
1. lama dan sangat formalistik (waste of time and formalistic),
2. biaya tinggi (very expensive),
3. secara umum tidak tanggap (generally unresponsive),
4. kurang memberi kesempatan yang wajar (unfair advantage) bagi yang rakyat biasa.
Negosiasi
Negosiasi
adalah sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak - pihak yang terlibat berusaha
untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan. Menurut kamus
Oxford, negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui
diskusi formal
Mediasi
Mediasi
adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan
pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan
yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang
diterima oleh kedua belah pihak.
Mediasi disebut emergent mediation apabila mediatornya merupakan anggota
dari sistem sosial pihak-pihak yang bertikai, memiliki hubungan lama dengan
pihak-pihak yang bertikai, berkepentingan dengan hasil perundingan, atau ingin
memberikan kesan yang baik misalnya sebagai teman yang solider.
Arbitrase
Arbitrase" (bahasa
Inggris:arbitrage),
yang dalam dunia ekonomi
dan keuangan
adalah praktik untuk memperoleh keuntungan dari perbedaan harga yang terjadi di
antara dua pasar keuangan. Arbitrase ini merupakan suatu
kombinasi penyesuaian transaksi atas dua pasar keuangan di mana
keuntungan yang diperoleh adalah berasal dari selisih antara harga pasar yang
satu dengan yang lainnya.
Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase dan Litigasi
Proses
|
Perundingan
|
Arbitrase
|
Litigasi
|
Yang
mengatur
|
Para pihak
|
Arbiter
|
Hakim
|
Prosedur
|
Informal
|
Agak
formal sesuai dengan rule
|
Sangat
formal dan teknis
|
Jangka
waktu
|
Segera (
3-6 minggu )
|
Agak cepat
( 3-6 bulan )
|
Lama (
> 2 tahun )
|
Biaya
|
Murah (
low cost )
|
Terkadang
sangat mahal
|
Sangat
mahal
|
Aturan
pembuktian
|
Tidak
perlu
|
Agak
informal
|
Sangat
formal dan teknis
|
Publikasi
|
Konfidensial
|
Konfidensial
|
Terbuka
untuk umum
|
Hubungan
para pihak
|
Kooperatif
|
Antagonistis
|
Antagonistis
|
Fokus
penyelesaian
|
For the
future
|
Masa lalu
|
Masa lalu
|
Metode
negosiasi
|
Kompromis
|
Sama keras
pada prinsip hukum
|
Sama keras
pada prinsip hukum
|
Komunikasi
|
Memperbaiki
yang sudah lalu
|
Jalan
buntu
|
Jalan
buntu
|
Result
|
win-win
|
Win-lose
|
Win-lose
|
Pemenuhan
|
Sukarela
|
Selalu
ditolak dan mengajukan oposisi
|
Ditolak
dan mencari dalih
|
Suasana
emosinal
|
Bebas
emosi
|
Emosional
|
Emosi
bergejolak
|
Sumber:
http://vanezintania.wordpress.com/2011/05/22/perbandingan-antara-perundingan-arbitrase-dan-litigasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar