Jumat, 16 Maret 2012

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi


Pengertian Hukum

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Definisi umum hukum adalah peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang bersifat memaksa, harus dipatuhi, dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi itu pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan).

Tujuan Hukum dan Sumber-Sumber Hukum

a.    Tujuan hukum yang bersifat universal adalah:  ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.

b.      Sumber-Sumber Hukum
Sumber Hukum adalah Segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa. Artinya, aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang  tegas dan nyata. Sumber hukum terbagi menjadi 2 segi, yaitu :
  1. Sumber-sumber hukum Material
Sumber Hukum dalam arti material, yaitu suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum.
  1. Sumber-sumber hukum Formal
Sumber hukum dalam arti Formal, yaitu bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Berikut sumber hukum dari hukum formal:
    1. Undang-undang (statute)
    2. Kebiasaan (costum)
    3. Keputusan-keputusan hakim
    4. Traktat (treaty)
    5. Pendapat Sarjana hokum (doktrin)

Kaidah atau Norma
Kaidah adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat, sehingga berlakunya kaidah tersebut dapat dipertahankan.

Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :

- hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
- hukum yang fakultatif, maksudnya ialah hukum itu tidak secara priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.

Norma adalah seluruh kaidah dan peraturan yang diterapkan melalui lingkungan sosialnya.  Norma dibagi menjadi 4 macam, yaitu :

 Ø  Norma Agama
adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.

 Ø    Norma Kesusilaan
adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.

 Ø    Norma Kesopanan
adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.

 Ø  Norma Hukum
adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.


Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi

Ekonomi adalah sistem aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Kata "ekonomi" sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos), atau "peraturan, aturan, hukum," dan secara garis besar diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga."
Adapun ilmu ekonomi di bagi menjadi 3,yaitu :

  1. Deskriptif
Adalah kajian yang memaparkan secara apa adanya tentang kehidupan ekonomi suatu daerah atau negara pada suatu masa.

  1. Teori
Adalah gejala-gejala yang timbul sebagai akibat perbuatan manusia dalam usahanya meningkatkan kesejahteraan masyarat
·       Ekonomi Mikro
·       Ekonomi Makro


Hukum Ekonomi
Adalah suatu hubungan sebab akibat pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari  dalam masyarakat.
Hukum ekonomi di bagi menjadi 2 yaitu:

  1. Hukum ekonomi pembangunan
Hukum Ekonomi Pembangunan adalah pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (peningkatan produksi) secara nasional dan berencana. Hukum Ekonomi Pembangunan meliputi bidang-bidang pertanahan, bentuk-bentuk usaha, penanaman modal asing, kredit dan bantuan luar negeri, perkreditan dalam negeri perbankan, paten, asuransi, impor ekspor, pertambangan, perburuhan, perumahan, pengangkutan dan perjanjian internasional.

  1. Hukum ekonomi sosial
Hukum Ekonomi Sosial adalah pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata, sesuai dengan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia (distribusi yang adil dan merata). Hukum Ekonomi Sosial meliputi bidang obat-obatan, kesehatan dan keluarga berencana, perumahan, bencana alam, transmigrasi, pertanian, bentuk-bentuk perusahaan rakyat, bantuan dan pendidikan bagi pengusaha kecil, perburuhan, pendidikan, penderita cacat, orang-orang miskin dan orang tua serta pensiunan (Soedijana, Yohanes, Setyardi, 2008).




SUMBER:





Tidak ada komentar:

Posting Komentar