Koperasi Syariah
Nama Kelompok :
Abstrak
Koperasi syariah merupakan koperasi yang turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam. Koperasi ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan anggotanya. Koperasi syariah juga mempunyai usaha dan peran dalam mengembangkan koperasinya agar lebih baik dan lebih maju dimasa mendatang. Dengan adanya rencana dimasa mendatang diharapkan koperasi syariah dapat bertahan lama seperti koperasi yang sudah lebih dulu berdiri.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Koperasi syariah adalah koperasi yang berdiri untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam. Di dalam koperasi syariah menggunakan prinsip-prinsip yang ada dalam agama islam. Dan koperasi syariah dapat melayani masyarakat yang membutuhkan. Koperasi syariah dapat menjadi pilihan masyarakat untuk melakukan usahanya. Karena dikoperasi syariah beda dengan koperasi yang sering kita jumpai, disini menggunakan prinsip-prinsip dalam agama islam.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian pada latar belakang maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah :
a.Darimana modal awal koperasi syariah
b.Bagaimana usaha koperasi syariah
c.Apa tujuan dan peran koperasi syariah
BAB II
PEMBAHASAN
Koperasi Syariah berdiri untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam. Membentuk koperasi memang diperlukan keberanian dan kesamaan visi dan misi di dalam intern pendiri. Mendirikan koperasi syariah akan memerlukan perencanaan yang cukup bagus agar tidak berhenti di tengah jalan.
Mendirikan koperasi syariah harus memiliki modal awal, modal awal ini dikumpulkan dari anggota koperasi. koperasi syariah agar diakui keabsahannya hendaklah disahkan oleh notaris, biaya pengesahan relatif tidak begitu mahal berkisar 300 ribu rupiah. Modal Awal koperasi bersumber dari dana usaha,dana-dana ini dapat bersumber dari dan diusahakan oleh koperasi syariah, misalkan dari Modal Sendiri, Modal Penyertaan dan Dana Amanah.
Modal Sendiri didapat dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, Hibah, dan Donasi, sedangkan Modal Penyerta di dapat dari Anggota, koperasi lain, bank, penerbitan obligasi dan surat utang serta sumber lainnya yang sah. Adapun Dana Amanah dapat berupa simpanan sukarela anggota, dana amanah perorangan atau lembaga.
Usaha Koperasi Syariah
1. Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil, dan tidak riba, perjudian (masyir) serta ketidak jelasan (ghoro).
2. Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
3. Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus dinyatakan sah berdasarkan fatwa dan ketentuan Dewan syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
4. Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan dan peran Koperasi Syariah
1. Koperasi syariah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai prinsip-prinsip islam. Dan membuat koperasi menjadi lebih baik dimata masyarakat serta para anggotanya.
2. Koperasi syariah berfungsi dan berperan
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan, kesejahteraan sosial ekonominya.
2. Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam
3. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
4. Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta.
5. Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif
6. Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja
7. Menumbuh kembangkan usaha-usaha produktif anggota.
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan, kesejahteraan sosial ekonominya.
2. Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam
3. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
4. Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta.
5. Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif
6. Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja
7. Menumbuh kembangkan usaha-usaha produktif anggota.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Koperasi syariah berdiri untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam. Koperasi syariah merupakan koperasi yang beda dengan koperasi pada umumnya, karena disini menerapkan prinsip-prinsip islam yang tidak ditemukan pada koperasi yang bukan syariah. Masyarakat menjadi lebih percaya dan yakin dengan koperasi yang berbentuk syariah. Karena dikoperasi ini menggunakan system yang ada dalam agama islam, itu yang membuat masyarakat memilih koperasi syariah.
DAFTAR PUSTAKA
Sumber : http://www.koperasisyariah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar