Jumat, 05 April 2013

Indonesian-English equivalent term for common accounting terminology


Tugas Bahasa Inggris Bisnis 2 (Tugas 1)
Nama anggota:
1.  Ika Widyawati                     (23210408)
2.  Indah Utami Lestari             (23210504)
3.  Yunianti Tri ani Astuti          (28210776)

Kelas: 3EB09

Indonesian-English equivalent term for common accounting terminology

G
Gaji                                        : Salaries
Gedung                                   : Building
Giro                                        : Giro
Gadai                                     : mortgage

H
Hak atas tanah                        : Land right
Hak pemilik perusahan            : Onnership Right
Harta                                       : Asset
Harga pokok penjualan           : Cost of Good Sold
Harga pokok barang tersedia untuk dijual : Cost of Goods Available For Sales
Harga perolehan historis         : Historical cost Accounting
Harga sesungguhnya                : Actual Price
Harga beli atau harga pasar yang lebih rendah : Lower cost or market
Harga pasar                             : Market Rate / Market Value
Harga jual pada titik pisah       : Market Value At Split Off
Harta lancar                             : Currency Asset
Harga jual hak beli saham       : Market Value Of Rights
Harga pasar saham tampa hak beli saham : Market Value Of Stock Ex Right
Harga kontrak yang difakturkan : Progress Billing to Costomer
Harta berwujud                       : Tangible Asset
Harga perunit                          : Unit Cost

Hutang                                   : Payable
Hutang hipotik                        : Mortgage Payable
Hutang jangka panjang lainnya: Other Longterm Liabilities
Hutang pajak penjualan          : Sales Tax Payable
Hutang pajak                         : Accrued Tax Payable
Hutang nyata                          : Actual Liability
Hutang cicilan                         : Installment Payable
Hutang bunga                         : Interest Payable
Hutang jangka panjang            : Long term liabilities
Hutang kepada pemesanan saham : Payable to Defaulting Sub souder
Hutang gaji bagian penjualan  : Sale Salaries Payable

Jumat, 18 Januari 2013

About I Got A Boy-MV (Girls Generation)


  1. Making Music Video “ I Got A Boy” (part in the bedroom) is use krystal’s f(x) dorm and because it, krystal sleep in the afternoon in Jessica’s dorm.


      2.All member clothes average needs money about 1M.
       
      3. he first Word lyric “Ayo” it’s mean in BAHASA(Indonesia language) is come on.

      4. Jus’t yuri was visible from beside 00:01 and 00:13


      5. Yoona, Jessica, Hyoyeon and sunny visible like chit-chat (00:33-00:37)

       
      6. jessica flow her hands and Hyoyeon make good her hair (02:33)

       
        7.Tiffany make “piece” symbol. For the time being, other personil(yuri, yoona,and jessica) jus’t use    forefinger (02:43).  
       
      8. Jessica not shake around her hair and her hair also look good (03:03-03:04)

      9. hyoyeon(if i’m not wrong coz in the mv, it’s like blur) visible do leg up more faster than other and wig use is all same(04:00)


        10. Jessica wearing a black dress and use hat and jewelry like this jus’t for 3 second(04:01-04:03). If you remember mv The Boys, taeyoon turn up like her jus’t 2 second. 


       
      FASHION STYLE “I GOT A BOY

      Who is use that shoes?(guest who). Do you like? It’s cool for me coz bling bling
      Cap tiffany use, like posted in word PINK. Because PINK word which posted be dound like a something word again.
      They all (Yoona, Jessica.Taeyoon, Sohyun, and Sooyoung) use something about mickey mouse.
      Taeyoon and Sunny wear a same shoes
       
      This is cool n sweet Jacket wright? Yeah of course i like. I like wings necklace too. 
       
      Look cap/hat/hair accesories jessica use it’s always like cute and sweet. Are you interest? What you most interest? If me, i’m like center picture and left picture but i most like center picture.



      *Source: MV I Got a Boy-Girls Generation 
      np: sorry if my english language so bad coz i'm still study.. and don't 4get to comment my blog. thankyou








    Kerangka Karangan Tentang Metode Harga Pokok Pesanan Dengan Menggunakan Metode Full Costing

     
    Nama: Indah Utami Lestari
    Kelas : 3EB09
    NPM: 23210504

    Kerangka Karangan

    Tema: Penentuan Harga Pokok Produk

    Judul: Metode Harga Pokok Pesanan Dengan Menggunakan Metode Full Costing
    1. Siklus Akuntansi Biaya dalam Perusahaan Manufaktur
    2. Karakteristik Metode Harga Pokok Pesanan
      1. Karakteristik Usaha Perusahaan yang Produksinya Berdasarkan Pesanan
      2. Karakteristik Metode Harga Pokok Pesanan
    3. Manfaat Informasi Harga Pokok Produksi Per Pesanan
      1. Menentukan harga jual yang akan dibebankan kepada pemesan
      2. Mempertimbangkan penerimaan atau penolakkan pesanan
      3. Memantau realisasi biaya produksi
      4. Menghitung laba atau rugi pesanan
      5. Menentukan harga pokok persediaan produk jadi dan produk dalam proses yang disajikan dalam neraca
    4. Kartu Harga Pokok
    5. Metode Harga Pokok Pesanan

    1. Siklus Akuntansi Biaya Perusahaan Manufaktur
    Siklus Akuntansi Biaya Perusahaan Manufaktur merupakan siklus yang menggabungkan antara siklus kegiatan perusahaan manufaktur dan siklus akuntansi biaya. Siklus kegiatan perusahaan manufaktur diawali dengan mengolah bahan mentah mentah kemudian pada tahap akhir barang yang telah jadi atau selesai dibuat akan diserahkan kebagian gudang. Sementara siklus akuntansi biaya diawali dengan mencatat harga pokok bahan baku yang telah diproduksi, biaya tenaga kerja, BOP, serta diakhiri dengan menyerahkan harga pokok produk yang telah diproduksi kepada bagian gudang. Jadi, Siklus akuntansi biaya pada perusahaan manufaktur dapat digunakan untuk mengetahui proses pengolahan suatu produk, dari tahap awal yaitu mengolah bahan baku hingga tahap akhir yaitu menghasilkan produk jadi serta berfungsi untuk menyerahkan informasi harga pokok produk yang diserahkan kebagian gudang.


    1. Karakteristik Metode Harga Pokok Pesanan
      1. Karakteristik Usaha Perusahaan yang Produksinya Berdasarkan Pesanan
    Pada perusahaan yang proses produksinya berdasarkan pesanan, perusahaan tersebut hanya akan memproduksi apabila perusahaan itu mendapatkan pesanan dari pihak klien. Karakteristik usaha yang terdapat pada perusahaan tersebut adalah:
    • Proses pengolahan produk terjadi secara terputus-putus.
    Misalnya disuatu perusahaan ada 2 pesanan. Ketika pesanan yang pertama telah dibuat lalu selesai dikerjakan maka proses produksi akan dihentikan lalu dilanjutkan dengan pesanan kedua dengan cara yang sama.
    • Produk dihasilkan sesuai dengan kriteria atau keinginan pemesan.
    Pemesan atau klien dapat memesan produk berdasarkan keinginan masing-masing sehingga produk pesanan kemungkinan besar dapat disebut limited edition karena berbeda dengan pesanan lain.
    • Produksi dibuat untuk memenuhi pesanan bukan untuk memenuhi stock barang digudang.

      1. Karakteristik Metode Harga Pokok Pesanan
    Karakteristik Metode Harga Pokok Pesanan merupakan metode pengumpulan biaya produksi dengan metode harga pokok pesanan yang barang produksinya berdasarkan pesanan dari pelanggan. Karakteristik metode harga pokok pesanan yaitu:
    • Perusahaan memproduksi berbagai macam produk sesuai dengan keinginan pelanggan serta setiap jenis produk dihitung harga pokoknya secara masing-masing.
    • Biaya produksi harus digolongkan menjadi 2 kelompok yaitu biaya produksi langsung dan tidak langsung.
    • Biaya produksi langsung terdiri dari biaya bahan baku dan biaya tenaga kerja langsung,sedangkan biaya produksi tidak langsung tersiri dari BOP(Biaya Overhead Pabrik) .
    • Biaya produksi langsung diperhitungkan sebagai harga pokok pesanan tertentu berdasarkan biaya yang benar-benar terjadi sedangkan biaya overhead pabrik diperhitungkan terhadap harga pokok pesanan sesuai dengan tarif yang sudah ditentukan diawal.
    • Harga pokok produksi per unit dihitung pada saat pesanan selesai diproduksi dengan cara membagi jumlah biaya produksi yang dikeluarkan untuk pesanan tersebut dengan jumlah unit produk yang dihasilkan dalam pesanan yang bersangkutan.

    1. Manfaat Informasi Harga Pokok Produksi Per Pesanan
      1. Menentukan harga jual yang akan dibebankan kepada pemesan
    Pada perusahaan yang produksinya berdasarkan pesanan memproses produknya tergantung oleh keinginan pemesan. Oleh karena itu harga jual yang akan dibebankan kepada pemesan harus sesuai berdasarkan besarnya biaya produksi yang dikeluarkan. Cara untuk menentukan harga jual yang akan dibebankan kepada pemesan adalah sebagai berikut:
    Taksiran biaya produksi untuk pesanan Rp. XXX
    Taksiran biaya Non produksi yang dibebankan kepada pemesan Rp. XXX +
    Taksiran total biaya pesanan Rp. XXX
    Laba yang diinginkan Rp. XXX +
    Taksiran harga jual yang dibebankan kepada pemesan Rp. XXX
    Untuk menaksir biaya produksi = taksiran biaya bahan baku+taksiran biaya tenaga kerja langsung+taksiran biaya overhead pabrik

      1. Mempertimbangkan penerimaan atau penolakkan pesanan
    Didalam pasar, harga jual produk terkadang telah disepakati pemesan sehingga manajemen harus memutuskan menerima atau menolak pesanan. Untuk mengambil keputusan itu maka manajemen memerlukan informasi tentang harga pokok pesanan yang akan diterima. Tanpa adanya informasi tentang harga pokok pesanan tersebut, manajemen tidak dapat mengetahui atau setidaknya memperkirakan apakah perusahaan dapat memperoleh laba atau tidak.
    Rumus total harga pokok:
    Taksiran total biaya produksi Rp. XXX
    Taksiran total biaya non produksi Rp. XXX +
    (taksiran biaya administrasi & umum+taksiran biaya pemasaran)
    Taksiran total harga pokok pesanan Rp. XXX

      1. Memantau realisasi biaya produksi
    Memantau realisasi biaya produksi sangat diperlukan ketika manajemen telah mengambil suatu keputusan dengan menerima atau tidak menerima pesanan. Oleh karena itu dalam memantau realisai biaya produksi didalam akuntansi biaya digunakan untuk mengumpulkan informasi biaya produksi tiap pesanan yang diterima untuk memantau apakah proses produksi untuk memenuhi pesanan telah sesuai dengan perkiraan sebelumnya.

      1. Menghitung laba atau rugi pesanan
    Dalam menjual suatu produk pasti setiap perusahaan dapat memperkirakan laba atau rugi yang akan didapat oleh perusahaan dengan cara menghitung laba atau rugi pesanan tersebut. Informasi tersebut diperlukan manajemen untuk mengetahui kontribusi pesanan dalam menutup biaya non produksi dan menghasilkan laba atau rugi.

      1. Menentukan harga pokok persediaan produk jadi dan produk dalam proses yang disajikan dalam neraca
    Dalam mempertanggungjawabkan keuangan periodik, Manajemen harus membuat laporan keuangan berupa neraca dan laporan rugi laba dimana didalam neraca harga pokok persediaan produk jadi dan produk dalam proses yang disajikan, manajemen perlu membuat catatan biaya produksi tiap pesanan terlebih dahulu.

    1. Kartu Harga Pokok
    Kartu harga pokok merupakan salah satu hal yang dibutuhkan dalam harga pokok pesanan. Kartu ini dapat berfungsi sebagai rekening untuk membantu mengumpulkan biaya produksi yang telah dikeluarkan pada setiap pesanan produk.
    Pada kartu harga pokok ini terdapat biaya produksi langsung dan biaya produksi tidak langsung. Biaya produksi langsung yaitu biaya produksi langsung adalah biaya produksi yang langsung dicatat dalam kartu harga pokok pesanan, sedangkan biaya produksi tidak langsung adalah biaya produksi yang tidak langsung dicatat dalam kartu harga pokok pesanan.

        5. Metode Harga Pokok Pesanan

    Metode harga pokok pesanan adalah metode yang digunakan untuk menghitung harga pokok pesanan pada suatu perusahaan. Metode yang digunakan perusahaan adalah:
    1. Pembelian bahan baku dan bahan penolong
    2. Pemakaian bahan baku dan penolong dalam produksi
    3. Pencatatan biaya tenaga kerja
    4. Pencatatan biaya overhead pabrik
    5. Pencatatan harga produk jadi
    6. Pencatatan harga pokok produk dalam proses
    7. Pencatatan harga pokok produk yang dijual
    8. Pencatatan pendapatan penjualan produk

    Sabtu, 24 November 2012

    Tugas 3 Bahasa Indonesia 2 ( Softskill )

    Tugas Bahasa Indonesia 2 ( Tugas 3 )

    Nama anggota:
    1.    Fika Fitrianti                      (22210770)
    2.    Indah Utami Lestari           (23210504)
    3.    Nurul Hasanah                   (25210215)
                             
    Kelas: 3EB09


    Temukan padanan kata dalam Bahasa Indonesia pada contoh berikut. Selanjutnya pilih 5 kata dari 25 kata yang tersedia dan buat contoh kata buat dalam bentuk kalimat efektif (tepat secara gramatikal Bahasa Indonesia ).

    1.Abnormal perfomanca index
    2.Adjustment
    3.Adjusted price
    4.Administrative expenses
    5.Advance payment
    6.Audit working paper
    7.Automatic premium loan
    8.Bank line
    9.Blanket expenses policy
    10.Capital adequacy ratio ( CAR )
    11.Cash disbursement
    12.Certified public accountant
    13.Checking account
    14.Collective rights of stockholders
    15. Competitive bid
    16.Completion bond
    17.Conditional sale floater ( insurance )
    18.Consumer debenture
    19Continuous budget
    20.Cost forecasting
    21.Cost of goods sold
    22.Economic entity
    23.Economic class
    24.Financial intermediary
    25.Financial reporting

    Jawab :

    1.Abnormal perfomanca index                       : Index kinerja abnormal
    2.Adjustment                                                  : Penyesuaian
    3.Adjusted price                                             : Harga yang disesuaikan
    4.Administrative expenses                              : Biaya administrasi
    5.Advance payment                                        : Uang muka
    6.Audit working paper                                    : Kertas kerja audit
    7.Automatic premium loan                             : Pinjaman tanpa penebusan
    8.Bank line                                                      : Janji bank
    9.Blanket expenses policy                               : Kebijakan biaya seluruh harta
    10.Capital adequacy ratio ( CAR )                 : Rasio kecukupan modal
    11.Cash disbursement                                     : Pembayaran tunai
    12.Certified public accountant                       : Sertifikat akuntan publik
    13.Checking account                                      : Rekening giro
    14.Collective rights of stockholders               : Hak-hak kolektif pemegang saham
    15. Competitive bid                                        : Penawaran kompetitif
    16.Completion bond                                       : Penyelesaian obligasi
    17.Conditional sale floater ( insurance )         : Penjualan barang bergerak bersyarat (asuransi)
    18.Consumer debenture                                  : Konsumen obligasi
    19.Continuous budget                                     : Anggaran terus-menerus
    20.Cost forecasting                                         : Ramalan biaya
    21.Cost of goods sold                                     : Harga pokok penjualan
    22.Economic entity                                         : Kesatuan usaha ekonomi
    23.Economic class                                           : Kelas ekonomi
    24.Financial intermediary                               : Perantara keuangan
    25. Financial reporting                                    : Laporan keuangan

    Kalimat Efektif

    1.Checking account ( Rekening giro )
        Pak Budi menyetorkan uang ke rekening giro miliknya pada Bank Mandiri.

    2. Cash disbursement ( Pembayaran tunai )
        Bu Dini melakukan pembayaran tunai untuk pembelian kalung berlian.

    3.Cost forecasting ( Ramalan biaya )
      PT. Suka Maju membuat ramalan biaya untuk perkiraan anggaran penjualan produk ditahun mendatang.

    4. Financial reporting( Laporan keuangan )
        PT. Sumber Makmur membuat laporan keuangan setiap akhir tahun.

    5.Economic class ( Kelas ekonomi )
       Aisyah melakukan perjalanan mudik lebaran ke Bandung menggunakan bus kelas ekonomi.

    Jumat, 02 November 2012

    Tugas 2 Bahasa Indonesia 2 (Softskill)



    Nama anggota:
    1.    Fika Fitrianti                      (22210770)
    2.    Indah Utami Lestari           (23210504)
    3.    Nurul Hasanah                  (25210215)

    Kelas: 3EB09

    Tugas:
    Salah satu bentuk esei kritik ialah tinjauan buku. Kalian harus menemukan buku penunjang dalam bidang Akuntansi (buku populer). Untuk tugas ini, kalian harus membedakan antara tujuan tinjauan dan tujuan buku tersebut. Jadi tugas kalian ada 2, yaitu apa tujuan kalian melakukan tinjauan buku X dan apa tujuan penulis menyusun buku tersebut
    . Selanjutnya tugas kalian adalah:
    1. Jelaskan apa tujuan esei kritik tinjauan buku tersebut.
    Jawab:

    Tujuan kami melakukan tinjauan buku “Perpajakan edisi revisi tahun 2011” yang ditulis oleh Prof. Dr. Mardiasmo, MBA., Ak adalah untuk mempelajari dan memahami tentang perpajakan yang ada di Indonesia. Seperti mekanisme perundang-undangan yang berlaku di Indonesia baik secara materi maupun perhitungan.

    Didalam buku perpajakan yang kami pilih, terdapat kelebihan dan kelemahan. 

    Kelebihan dari buku tersebut, penulis selalu mengadakan revisi setiap penerbitan buku tersebut sesuai dengan perubahan undang-undang yang berlaku setiap tahunnya. 

    Kelemahan buku tersebut adalah tidak menjelaskan materi secara mendetail dan hanya membahas inti atau isi pokok dari setiap materi yang ada. Seperti dalam buku perpajakan yang ditulis oleh siti resmi terdapat materi PPh pasal 22, dimana terdapat materi: sifat pemungutan final sedangkan dibuku yang kita pilih tidak terdapat penjelasan tentang materi tersebut.

    2. Tujuan penulis buku tersebut.
    Kalian harus memberikan rangkuman buku dan memberikan kesimpulan bahwa buku tersebut baik untuk dibaca atau tidak untuk dibaca.

         Jawab:

    Tujuan Penulis:
    Penulis memberikan pemahaman kepada para pembaca tentang salah satu ciri khas Hukum Pajak sebagai Hukum Publik adalah yang sifatnya sangat dinamis mengikuti perkembangan lingkungannya, seperti politik, ekonomi, praktik bisnis dan lain sebagainya. Sebagai antisipasi atas perkembangan tersebut.

    Materi yang disajikan telah sesuai dengan peraturan pelaksanaan yang terbaru, sehingga penulis mengharapkan dapat memberikan pemahaman tentang peraturan perpajakan yang lebih up to date. Selain itu, agar lebih mudah untuk dipahami telah dilakukan beberapa perubahan terhadap sistematika pembahasan pada buku ini.

    Rangkuman
    1.        Pengantar Perpajakan
    Definisi Perpajakan
    Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang( yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

    Fungsi Pajak
    § Fungsi budgetair: Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai    pengeluaran 
                                 pengeluarannya.

    § Fungsi mengatur(regulerend): pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan  kebijaksanaan 
                                                   pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.

    2.      Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
    Definisi Surat Ketetapan Pajak
    Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

    ·    Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
    ·      Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
    ·      Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
    ·      Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) adalah ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.

    3.        Pajak Penghasilan
    Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 Tentang Pajak Penghasilan (PPh) berlaku sejak 1 januari 1984. Undang-undang ini telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir kali diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008. 

    ·      PPh Pasal 21: Pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan/jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi.

    Wajib Pajak PPh Pasal 21:
    1.      Pegawai
    2.    Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua
    3.   Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan.
    4. Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan. 

    ·      PPh Pasal 22: merupakan pembayaran pajak penghasilan dalam tahun berjalan yang dipungut oleh bendahara pemerintah, badan-badan tertentu, dan wajib pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah. 

    ·        PPh Pasal 23: Ketentuan dalam pasal 23 UU PPh mengatur pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, penyelenggara kegiatan selain yang telah dipotong pajak penghasilan 21, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subyek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.

    ·           PPh Pasal 24: sebesar pajak penghasilan yang dibayar atau terutang diluar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan UU No.36 Tahun 2008 tentang PPh.

    ·           PPh Pasal 25: Ketentuan pasal 25 Undang-undang Pajak Penghasilan mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran bulanan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dalam tahun berjalan.

    ·         PPh Pasal 26: Ketentuan Pasal 26 Undang-undang mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri (baik orang pribadi maupun badan) selain bentuk usaha tetap.

    ·         PPh Pasal 4 Ayat 2
    Pasal 4 Ayat 2 Undang-undang pajak penghasilan menyebutkan bahwa: atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya dibursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

    4.      Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
    ·    Pajak Pertambahan Nilai merupakan pengganti dari pajak penjualan. Alasan penggantian ini karena 
       Pajak Penjualan di rasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung kegiatan dan belum mencapai 
      sasaran kebutuhan pembangunan, antara lain untuk meningkatkan penerimaan negara, mendorong
       ekspor, dan pemerataan pembebanan pajak.

    ·       Dasar Pengenaan Pajak
    Untuk menghitung besarnya pajak (PPN dan PPn BM) yang terutang perlu adanya Dasar Pengenaan Pajak (DPP).Yang menjadi DPP adalah :
    1.      Harga jual
    2.      Penggantian
    3.      Nilai impor
    4.      Nilai ekspor
    5.      Nilai lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan

    5.    Bea Materai
    ·       Dasar Hukum
    Dasar hukum pengenaan Bea Materai adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 atau disebut juga Undang-undang Bea Materai.Undang-undang ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 1986. Selain itu untuk mengatur pelaksanaanya, telah di keluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995 sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Materai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Materai.

    ·       Yang Tidak Dikenakan Bea Materai
    1.      Dokumen yang berupa, antara lain :
    a.    Surat penyimpanan barang 
    b.    Konosemen
    c.    Surat angkutan penupang dan barang
     2.         Segala bentuk Ijasah
    3.      Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya.
    4.      Tanda bukti penerimaan uang negara dari Kas Negara, Kas Pemerintah Daerah, dan Bank.
    5.      Kuitansi untuk semua jenis pajak dan penerimaan lainnya yang dapat di samakan dengan itu dari Kas Negara, Kas Pemerintah Daerah, dan Bank.
    6.      Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi
    7.      Dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi, dan badan-badan lainnya yang bergerak dibidang tersebut.
    8.      Surat gadai yang diberikan oleh Perum Pegadaian.
    9.      Tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

    6.      Pajak Bumi dan Bangunan
    ·       Dasar Hukum
    Dasar hukum Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Undang-undang No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 12 Tahun 1994.

    ·       Asas
    1.    Memberikan kemudahan dan kesederhanaan
    2.    Adanya kepastian hukum
    3.    Mudah dimengerti dan adil
    4.    Menghindari pajak berganda

    • Dasar Pengenaan Pajak
    1.    Dasar pengnaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
    2.    Besarnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ditetapkan setiap 3 tahun oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak atas nama Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan pendapat Gubernur /Bupati /Walikota (Pemerintah Daerah) setempat
    3.    Dasar perhitungan pajak adalah yang ditetapkan serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
    4.    Besarnya persentase ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional

    7.    Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
    Sesuai dengan pasal 33 ayat 3 Undang-undang dasar 1945, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tanah sebagai bagian dari bumi yang merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa, disamping memenuhi kebutuhan dasar untuk papan dan lahan usaha, juga merupakan alat investasi yang sangat menguntungkan. Disamping itu, bangunan juga memberi manfaat ekonomi bagi pemiliknya. Oleh karena itu, bagi mereka yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan, wajar menyerahkan sebagian nilai ekonomi yang diperolehnya kepada negara melalui pembayaran pajak, yang dalam hal ini adalah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
    • Dasar Hukum
    1. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.Undang-undang ini menggantikan Ordonasi Bea Balik Nama Staatsblad 1924 Nomor 291.
    2.    Peraturan Pemerintah No. 111 Tahun 2000 tentang Pengenaan BPHTB karena waris dan hibah.
    3.    Peraturan Pemerintah No. 112 Tahun 2000 tentang Pengenaan BPHTB karena pembelian Hak Pengelolaan.
    4.    Peraturan Pemerintah No. 113 Tahun 200 tentang Penentuan Besarnya NPOPTKP BPHTB.



    KESIMPULAN
    Menurut hasil diskusi kelompok kami buku Perpajakan Edisi Revisi Tahun 2011 yang ditulis oleh Prof. Dr. Mardiasmo, MBA., Ak bahwa buku tersebut layak untuk di baca karena isinya mudah untuk di pahami dan dimengerti isi materinya di bandingkan buku yang lain. Dan setiap pembaca yang belum mengetahui tentang perpajakan di Indonesia setelah membaca buku tersebut menjadi lebih menambah pengtahuan tentang perpajakan.