Senin, 07 November 2011

REVIEW JURNAL

Abstrak
            Koperasi merupakan suatu badan yang dapat meningkatkan taraf ekonomi di dunia. Penggunaan koperasi dalam segi teknologi semakin maju. Membuat semua orang semakin nyaman untuk menjadi anggota koperasi.

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah
            Koperasi merupakan tempat usaha yang digunakan untuk meningkatkan taraf hidup manusia yang menggunakan asas kekeluargaan.
Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya yang terdiri dari masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian koperasi tersebut, yang dapat membantu perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing anggota.
            Upaya dari pendirian koperasi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat untuk lebih memahami koperasi, hendaknya kita mengetahui ciri-ciri dari koperasi dan badan usaha koperasi.
Dari latar belakang diatas maka penulis ingin membahas ciri-ciri koperasi dan badan usaha koperasi agar dapat lebih memahami apa itu sebenarnya koperasi dan badan usaha koperasi.

1.2 Rumusan Masalah
            Berdasarkan uraian pada latar belakang maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah :
a. Apa pengertian dari koperasi
b. Apa pengertian dari badan usaha koperasi
c. Apa saja yang menjadi ciri-ciri koperasi dan badan usaha koperasi
d. Bagaimana cara membedakan koperasi dengan gotong royong

1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan ini adalah :
a. Untuk membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya dilihat dari segi ciri-ciri
b. Sebagai tugas mata kuliah pengantar koperasi di semester satu.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Koperasi dan Badan Usaha Koperasi
2.1.1 Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi, pengertian koperasi adalah sebuah bentuk kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.

Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :

1. Dr. Fay ( 1980 )
            Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat dan tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, jadi masing-masing dari mereka, sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.

2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
            Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.

3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
            Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang termasuk juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.

4. Paul Hubert Casselman
            Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial. Maksudnya, koperasi merupakan organisasi yang mencakup kepentingan bersama. Seluruh kegiatan koperasi merupakan perundingan atau sosialisasi dari seluruh anggotanya.

5. Margaret Digby
            Koperasi adalah kerja sama dan sifat untuk menolong. Karena asas koperasi adalah kekeluargaan, maka sifat saling tolong menolong merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh sesama anggota koperasi.

6. Dr. G Mladenata
            Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama. Maksud dari kata kolektif adalah masing-masing anggota dapat saling bertukar pikiran dalam menyelesaikan masalah yang ada.

2.1.2 Pengertian Badan Usaha koperasi
            Badan usaha koperasi adalah adanya kemauan orang perorang untuk menghimpun diri secara sukarela dan bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka. Yang membedakan dari badan usaha lain adalah hak dan kewajiban anggota tidak bergantung pada besarnya modal yang disektorkan kekoperasi. Badan usaha koperasi biasanya berisi tentang bagaimana cara pengelolaan suatu koperasi dan bagaimana sistem keanggotaannya.

2.2 Ciri-Ciri Koperasi dan Badan Usaha Koperasi
2.2.1 Ciri-Ciri Koperasi
- Merupakan badan usaha yang beranggotakan banyak orang. Koperasi Indonesia harus dapat melakukan kegiatan usaha sebagaimana badan uasaha lain, dengan mendayagunakan seluruh kemampuan anggotanya.
- Kegiatan koperasi didasarkan atas prinsip-prinsip koperasi
- Koperasi Indonesia merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dalam tatanan perekonomian Indonesia, koperasi merupakan salah satu kekuatan ekonomi yang tumbuh dikalangan masyarakat luas sebagai pendorong tumbuhnya ekonomi nasional dengan berasaskan kekeluargaan.
- Koperasi Indonesia merupakan kumpulan orang-orang dan bukan kumpulan modal. Dengan demikian pengaruh dan pengguna modal tidak boleh mengurangi makna pengertian dan asas koperasi.
- Kegiatan koperasi dilaksanakan atas kesadaran anggota tanpa ada paksaan, ancaman atau campur tangan dari pihak-pihak yang tidak ada hubungan dengan soal intern koperasi
- Koperasi Indonesia bekerja sama, bergotong royong berdasarkan persamaan derajat hak dan kewajiban.

2.2.2 Ciri-Ciri Badan Usaha Koperasi
1. Bekerja sama secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
2. Memperhatikan hak dan kewajiban setiap anggota yang bergabung didalamnya
3. Mengutamakan gotong royong agar dapat mencapai tujuan bersama.

            Dari uraian diatas kita menemukan ciri-ciri umum koperasi dan badan usaha koperasi. Prinsip dasar koperasi menjadikan ciri khas koperasi yang membedakan koperasi dengan badan usaha yang lain :
a. Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka
       Sifat sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota tidak boleh dipaksa oleh siapapun. Selain itu berarti pula bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi.
b. Pengelolaan Dilakukan Secara Demokratis
       Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota karena Anggota koperasi merupakan pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

c. Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU )
       Pembagian SHU adalah pembagian sisa-sisa dana yang terdapat pada koperasi kepada seluruh anggota koperasi. Besarnya modal yang dimiliki anggota tidak mutlak dijadikan dasar dalam pembagian SHU. Kententuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.

d. Pemberian Balas Jasa Terbatas terhadap Modal
       Modal dalam koperasi pada dasar nya bukan sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu, balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada anggota jasa terbatas dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan.
e. Kemandirian
       Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain. Semua keputusan dan kegiatan koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan, dan usaha sendiri. Kemandirian berarti pula kebebasan yang bertanggung jawab keperbuatan sendiri tanpa berggantung kepada orang lain maupun merugikan orang lain


BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Ciri-ciri yang menonjol dalam koperasi adalah :
a. Berasas kekeluargaan
b. Keanggotaan sukarela dan terbuka bagi setiap Warga Negara Republik Indonesia
c. Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi

Perbedaan koperasi dan gotong royong :
1. Koperasi
    a. Bersifat terus menerus
    b. Bertujuan menyejahterakan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
    c. Berbadan hukum
    d. Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib

2. Gotong Royong
     a. Bersifat sementara
     b. Bertujuan mengatasi pekerjaan
     c. Tidak berbadan hukum
     d. Iuran secara sukarela

3.2 Saran
            Dalam perekonomian di indonesia, koperasi merupakan salah satu pekerjaan yang dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat di indonesia. Namun pada saat ini, masyarakat menengah kebawah yang ingin menggunakan koperasi semakin banyak. Tapi kurang didukung oleh fasilitas koperasi yang memadai. Maka dari itu, kami ingin menyampaikan saran agar fasilitas koperasi dapat menjadi lebih baik. Apabila ada seseorang yang ingin menjadi anggota koperasi, syarat yang diberikan oleh koperasi tersebut harus lebih mudah. Karena saat ini kita telah hidup di era globalisasi.


DAFTAR PUSTAKA

Herujianto, dkk. 2002. Pelajaran Ekonomi. Jakarta: Yudhistira
Suyanto dan Nurhadi, 2003. IPSendak untuk mengelola diri sendiri.

Minggu, 09 Oktober 2011

Disusun Oleh:
1. Indah Utami Lestari (23210504)
2. Merry Pangaribuan
3. Nurul Hasanah
4. Ulfa choirunissa

Kelas: 2EB09

Ekonomi Koperasi
REVIEW JURNAL

Abstrak
Dalam makalah koperasi ini terdiri dari berbagai materi, diantaranya Konsep-konsep koperasi, Latar belakang timbulnya aliran koperasi, serta sejarah perkembangan koperasi. 

Pendahuluan
        I.            Latar Belakang
Dalam membangun sebuah koperasi, diperlukan hal-hal yang penting salah satunya adalah konsep koperasi. Tanpa adanya konsep koperasi tersebut, maka koperasi tersebut tidak akan dapat berdiri.
Sejarah terbentuknya koperasi, adalah salah satu sebab terjadinya berbagai macam aliran yang berkembang diberbagai Negara. Aliran tersebut akhirnya digunakan oleh masing-masing Negara yang sesuai dengan prinsip dan ideologi yang dianut.
Sejarah perkembangan koperasi di dunia mulai berkembang pada tahun 1844 dikota rochdale pada masa perkembangan kapitalisme. Namun seiring dengan perkembangan zaman, koperasi semakin berkembang hingga akhirnya masuk ke Negara Indonesia yaitu pada tahun 1 986 oleh R.A. Wiriaatmadja di purwokerto, banyumas.
Dari penjelasan diatas, maka dapat kami ingin membahas tentang konsep koperasi, latar belakang timbulnya koperasi, serta sejarah perkembangan koperasi.

       II.            Tujuan dan Manfaat
Adapun tujuan dan manfaat yang ditulis dalam makalah ini adalah:
·            Pembaca dapat mengetahui dan memahami koperasi zaman dulu hingga zaman sekarang

     III.            Ruang Lingkup Materi
Dalam pembahasan ini ruang lingkup yang digunakan ialah dibatasi dari konsep koperasi, aliran koperasi dan sejarah perkembangan ndonesia


KONSEP KOPERASI

DEFINISI KONSEP KOPERASI
Konsep koperasi adalah suatu bentuk dan susunan dari koperasi itu sendiri. Secara umum, kita mengambil pengertian dari seseorang bernama Munkner dari University of Marburg, Jerman, koperasi dibedakan atas dua konsep: konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis. Hal ini  dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa  pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang ada berasal dari negara-negara barat dan negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep yang berkembang di negara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.
Konsep koperasi terbagi tiga yaitu:
  1. Konsep Koperasi Barat
  Koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk  sukarela    oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.
Secara negatif, koperasi dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi egoisme kelompok”. Namun demikian, unsur egoistik ini diimbangi dengan unsur positif sebagai berikut:
  • Kepuasan keinginan individu dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling menguntungkan.
  • Tujuan individu yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
  • Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
  • Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
  Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:
  • Promosi kegiatan ekonomi anggota.
  • Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
    Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota hanya dapat dicapai, bila dampak langsungnya sudah diraih. Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
  • Pengembangan sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
  • Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
  • Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
 2. Konsep koperasi sosialis
 Yaitu koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan   produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.Menurut koperasi ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis komunis.

 3. Konsep koperasi Negara berkembang
 Yaitu koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam  pembionaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif
Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

2.1 Tabel 1 : Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi.


Ideologi
Sistem Perekonomian
Aliran Koperasi
Liberalisme/Kapitalisme
Sistem Ekonomi Bebas Liberal
Yardstick
Komunisme / Sosialisme
Sistem Ekonomi Sosialis
Sosialis
Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme
Sistem Ekonomi Campuran
Persemakmuran (Commonwealth)






2.2  Aliran Koperasi
            Di dalam suatu koperasi terdapat berbagai macam aliran koperasi. Aliran koperasi tersebut terbagi menjadi 3 macam yaitu: aliran yardstick, aliran sosialis, aliran persemakmuran (Commonwealth).
            
Aliran Yardstick
·         Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
·         Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
·         Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
·         Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

Aliran Sosialis
·         Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
·         Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia

Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
·         Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
·         Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
·         Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.


Sejarah Perkembangan Koperasi

SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari.
Perkembangan koperasi di Rochdale sangatmemengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.
The Women’s Coorporative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai konsumen. Beberapa tahun kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang pendidikan dengan menyediakan tempat membaca surat kabar dan perpustakaan. Kemudian Women Skill Guild Youth Organization membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative Union. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative Collage di Manchaster yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.
Revolusi industri di Prancis juga mendorong berdirinya koperasi. Kondisi inilah yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi di Prancis seperti Charles Fourier dan Louis Blanc.
Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan fakanteres, suatu perkumpulan yang terdiri dari 300 sampai 400 keluarga yang bersifat komunal. Fakanteres dibangun di atas tanah seluas lebih kurang 3 mil yang akan digunakan sebagai tempat tinggal bersama, dan dikelilingi oleh tanah pertanian seluas lebih kurang 150 hektar. Di dalamnya terdapat juga usaha-usaha kerajinan dan usaha lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Lois Blanc (1811-1880) dalam bukunya Organization Labour menyusun gagasannya lebih konkrit, dengan mengatakan bahwa persaingan merupakan sumber keburukan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan, krisis industri, dan pertentangan nasional.  Pada tahun 1884, kaum buruh di Perancis menuntut pemerintah untuk melaksanakan gagasan Lois Blanc untuk mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini kemudian bangkrut.
Di samping negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang di Jerman yang dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1818-1888), dan Herman Schulze (1803-1883) di Denmark dan sebagainya.
Setengah abad setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

SEJARAH PERKEMBANGAN DI INDONESIA
Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai danruing mungpulung daerah Jawa  Barat, Mapalus di daerah Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan sosial, nonprofit dan menunjukkan usaha atau kegiatan atasdasar kadar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18  Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjajdi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.

Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang. Nafsu serakah kaum kapitalis ini akhirnyaberubah menjadi bentuk penjajahan yang memelaratkan masyarakat.

Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.

a. Masa Penjajahan
Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi.
 Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partai Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan semangat koperasi sehingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”.
Pergerakan koperasi selama penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancar. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915.

Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :
1.       mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal
2.       fakta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
3.       ongkos materai sebesar 50 golden
4.       hak tanah harus menurut hukum Eropa
5.       harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi

Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para penganjurkoperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk “ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh J. H. Boeke. Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi.

Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan dari perturan 1915. isi peraturan No. 91 antara lain :
1.       Fakta tidak perlu dengan perantaraan notaries, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah
2.       ongkos materai 3 golden
3.       hak tanah dapat menurut hukum adat
4.       berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat

Dengan keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kembali. Pada tahun 1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan kongres koperasi di Jakarta. Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan koperasi Belanda tahun1925, sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh rakyat. Pada masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk. Kantor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi Syomin Kumiai Saodandyo. Kumiai yaitu koperasi model Jepang, mula-mula bertugas untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini hanya alat dari Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk Jepang.

Masa Kemerdekaan

Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.
Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.
Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.  Namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada tahun 1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1.                   mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2.                   menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3.                   menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi

Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputiuasab Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
1.                   Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2.                   Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3.                   Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4.                   Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru

 Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
 1.                   kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
 2.                   pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah

 Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
 1.      menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
 2.      memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
 3.    memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil

 Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan  mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.

Kesimpulan
 Dari data diatas, dapat diambil kesimpulan:
 1. Konsep Koperasi terbagi menjadi 3 macam, yaitu: Konsep Koperasi Barat, Konsep Koperasi Sosialis, Konsep Koperasi Negara berkembang.
 2. adanya Keterkaitan antara Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi.
    Aliran koperasi terdiri dari 3 macam yaitu, aliran yardstick, aliran sosialis dan aliran persemakmuran.
 3. Sejarah Koperasi mulai berkembang dikota rochdale pada tahun 1844, dan pergerakan koperasi dalam perekonomian di Indonesia pada tahun 1986 di kota purwokerto(banyumas)


Sumber:
Koperasi Teori dan Praktik oleh Arifin Sitio, Halomoan Tamba, Wisnu Chandra Kristiaji
http://rinton.blogdetik.com/tag/pengertian-konsep-koperasi/








Jumat, 08 Juli 2011

lyric Bubble Pop - HyunAh



Bubble pop Bubble pop
cheombuteo kkeutkkaji
nal bakkuryeo hajima
animyeon charari dareun sarammanna
tudeoldaejima
bamneutge nagaseo nolmyeon jom eottae
eojjeoda jeonhwa anbadeumyeon eottae
wae jakku geurae neo nareul motmitni
woo boy
neoege nal matchujinma
hey boy
naege deo barajinma
my boy
geopumcheoreom keojin mameul
Bubble Bubble Bubble pop
Bubble Bubble pop pop woo boy
inneun geudaero saenggakhaebwa
hey boy
boineun daero nal barabwajwo
my boy
geopum cheoreom keojin mameul
Bubble Bubble Bubble pop
Bubble Bubble pop pop
mareun jom yeppeuge hae
useulttaen yamjeonhage yeollageun jom jajuhae neona jalhae
hey hey hey hey
bubble bubble pop pop
utdaga gakkeum uulhamyeon eottae
jotaga gapjagi sirheojim eottae
lyricsalls.blogspot.com
wae jakku geurae neo nareul moreuni
woo boyneoege nal matchujinma
hey boy naege deo barajinma
my boy geopumcheoreom keojin mameul
Bubble Bubble Bubble pop
Bubble Bubble pop popwoo boy
inneun geudaero saenggakhaebwa
hey boy boineun daero nal barabwajwo
my boy geopum cheoreom keojin mameul
Bubble Bubble Bubble pop
Bubble Bubble pop pop
neoege nal matchujinmanaege deo barajinma
geopumcheoreom keojin mameul
Bubble Bubble Bubble pop
Bubble Bubble pop pop
woo boy inneun geudaero saenggakhaebwa
hey boy boineundaero nal barabajwo
my boy geopumcheoreom keojin mameul
Bubble Bubble Bubble pop
Bubble Bubble pop pop

Translation:


Bubble pop Bubble pop 

Start from the beginning to the end 

Do not change me 

Or rather to meet other people 

Do not holler 

How are you doing out late at night when you play 

How about just kind of phone anbateumyeon 

Why are you OK You motmitni me 

woo boy 

You matchujinma me 

hey boy 

Barajinma me more 

my boy 

Enlarged heart, like a bubble 

Bubble Bubble Bubble pop 

Bubble Bubble pop pop woo boy 

Think about that as 

hey boy 

It looks at me, I need you 

my boy 

Enlarged heart, like a bubble 
Bubble Bubble Bubble pop 
Bubble Bubble pop pop 
I have a beautiful horse 
Contact uteulttaen politeness do not go turning your back a little jajuhae 
hey hey hey hey 
bubble bubble pop pop 
Sometimes, when you laugh about depression 
How can a sudden sileojim 
Why can not you So you never know me 
matchujinma me you woo boy 
hey boy barajinma me more 
enlarged heart, my boy, like bubbles 
Bubble Bubble Bubble pop 
Bubble Bubble pop popwoo boy 
Think about that as 

hey boy looks at me as I need you 
enlarged heart, my boy, like bubbles 
Bubble Bubble Bubble pop 
Bubble Bubble pop pop 
Better for you to hit me, Jean-mana barajinma 
Enlarged heart, like a bubble 
Bubble Bubble Bubble pop 
Bubble Bubble pop pop 
Think about that as 
woo boy 
barabajwo me what you see hey boy 

enlarged heart, my boy, like bubbles 
Bubble Bubble Bubble pop 
Bubble Bubble pop pop